Wednesday 8 April 2015

Agen Bola - Inilah Manfaat Perjanjian Pra-Nikah

AGEN BOLA




Agen Bola, Inilah Manfaat Perjanjian Pra-Nikah - Apa yang Anda bayangkan tentang kehidupan pernikahan? Memiliki rumah bersama si dia, memasak makanan kesukaannya, pergi ke suatu tempat untuk liburan bersama. Semua pasangan pasti menginginkan pernikahan yang sempurna. Namun pada kenyataannya,kehidupan berumah tangga bukan hal yang mudah untuk dijalankan. Ada masanya Anda dan pasangan akan menghadapi masalah yang harus segera disikapi bersama.

Tak usah takut! Salah satu hal yang bisa menjadi solusinya adalah dengan membuat perjanjian pra-nikah. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan semacam perlindungan bagi kedua belah pihak, jika di masa depan ada kemungkinan terjadinya perselisihan, perpisahan, dan perceraian. Pengacara ternama, Elza Syarief, pernah mengatakan, bahwa esensi perjanjian ini untuk melindungi pasangan baik istri dan suami termasuk anak-anak apabila hal buruk terjadi dalam perkawinan. Sebaiknya pasangan yang akan menikah melihat rencana perkawinan dengan bijak.

Apa saja yang bisa dijadikan poin utama apabila Anda berniat untuk membuat perjanjian pra-nikah? Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Melindungi apa yang sudah menjadi milik Anda sebelum menikah dengan pasangan Anda.

2. Seperti halnya undang-undang, perjanjian pra-nikah ini tentunya membuat segala aturan rumah tangga tertata dengan jelas. Karena, perjanjian pra-nikah ini tidak hanya mencakup soal kekayaan saja, Anda tentu boleh memasukkan butir-butir mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, nafkah, kepengurusan anak, hingga meliputi hal-hal yang berbau kekerasan dalam rumah tangga.

3. Melindungi Anda dari keputusan poligami oleh pasangan. Dengan perjanjian ini, kepastian harta bersama Anda akan terlindungi karena tidak tercampur dengan perkawinan. Perjanjian pranikah secara sah dapat memastikan pemisahan harta peninggalan Anda, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, atau bahkan untuk perkawinan berikutnya. Hal ini juga bisa melindungi Anda dari proses peralihan ahli waris ke depannya.

4. Jaminan kepentingan usaha bersama. Andai kata pasangan memiliki usaha kemudian tiba-tiba bangkrut, maka semua harta berpotensi untuk disita. Hal itu disebabkan karena tidak ada ketetapan di awal pernikahan bahwa harta Anda dan pasangan Anda dipisah. Jika Anda telah membuat perjanjian pra-nikah, maka bank atau perusahaan lain tidak berhak menyita harta Anda.

5. Perihal perebutan hak asuh anak ketika bercerai juga menjadi persoalan pelik. Bagi Anda yang telah bercerai dan tidak bekerja, perjanjian pra-nikah bisa melindungi Anda dengan menyesuaikan isi perjanjian yang telah disepakati berdua di depan notaris. Misal, bila ada yang mengkhianati janji suci perkawinan, maka anak akan diasuh oleh yang tetap bisa menjaga janji suci itu. So, apakah Anda siap membuat perjanjian pra-nikah demi kelangsungan rumah tangga Anda kelak?


Posted By: Lotus55.Com

No comments:

Post a Comment