Thursday, 24 July 2014

Agen Casino - KPK Tidak Ada Beban Psikologis Untuk Panggil Megawati

Agen Casino, KPK Tidak Ada Beban Psikologis Untuk Panggil Megawati - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan peluang memanggil Presiden 2001-2004 Megawati Soekarnoputri terkait penyelidikan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Agen Casino

AGEN CASINO


"Jadi habis lebaran kami putuskan ya, kami ekspose siapa- siapa saja yang dimintai keterangan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Abraham menjelaskan, KPK berani memanggil Megawati untuk dimintai keterangan yang diketahui menduduki Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hal itu, kata Abraham, tak terpengaruh meski kader PDIP, Joko Widodo alias Jokowi saat ini merupakan Presiden terpilih pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.

"Tidak ada kendala psikologis KPK periksa siapa saja, Megawati kan bukan Presiden, Presiden pun kalau diperlukan, kami akan panggil," kata Abraham.
Abraham menyatakan lagi, keberanian KPK sebelumnya sudah dibuktikan dengan meminta keterangan Wakil Presiden, Boediono dan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla terkait kasus Bank Century. Abraham menambahkan dengan melakukan ekspos nantinya maka akan terungkap apakah kasus BLBI ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Ini sudah dibuktikan pemeriksaan Boediono dan JK (Jusuf Kalla). Dari ekspos nanti baru bisa dipetakan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau blum," kata Abraham.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyangkut kasus SKL BLBI ini pada April tahun 2013 lalu pernah menjelaskan bahwa KPK tengah mengadakan upaya penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait SKL BLBI. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan SKL tersebut. SKL sendiri diterbitkan saat Megawati Soekarnoputri menduduki kursi Presiden RI.

”Penyelidikan tentang adanya penyalahgunaan SKL untuk melihat apakah dalam proses SKL itu, kepada yang menerima SKL itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata Johan Budi.
Dalam kaitan penyelidikan itu, KPK pun sudah meminta keterangan mantan Menko Perekenomian Rizal Ramli dan mantan Menkeu, Bambang Subianto. Kedua mantan Menteri itu sambung Johan dimintai keterangan oleh penyidik KPK seputar proses penerbitan SKL dalam kaitan penyelesaian kasus BLBI.
"Pak Rizal dan Pak Bambang diminta keterangan berkaitan pemberian SKL penyelesaian kasus BLBI," ujarnya.

Pihak lain yang sudah dimintai keterangan adalah mantan Menteri Perekonomian, Kwik Kian Gie, mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi.

Diketahui, KPK sendiri ketika dipimpin Antasari Azhar pernah melakukan pengusutan kasus BLBI. Pengusutan utamanya mengenai potensi terjadinya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat terkait penerbitan SKL. Saat itu, Antasari Azhar menilai, apabila terdapat proses SKL yang menyalahi ketentuan maka KPK akan mengeluarkan rekomendasi agar kasus itu dibuka lagi.

Agen Casino Terpercaya


Sementara itu diketahui, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan SKL dengan didasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002. Inpres itu sendiri populer dengan sebutan Inpres Release dan Discharge yang berisi pemberian jaminan kepastian hukum terhadap debitur yang telah menuntaskan kewajibannya. Akan tetapi, SKL juga menyebut adanya tindakan hukum kepada debitur yang diketahui tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu didasari oleh penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Sementara itu dari informasi dihimpun, penerima SKL BLBI antara lain, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, Salim Group, dimana terungkap utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp55 triliun rupiah.
Akan tetapi dua tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan hanya bernilai Rp30 triliun. Berikutnya James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp303 miliar), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian, Rp424,65 miliar), Lidia Muchtar (Bank Tamara, Rp189,039 miliar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa, Rp790,557 miliar), Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp159,1 miliar), Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp155,72 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat, Rp577,812 miliar).



Posted By : JktBola.com



No comments:

Post a Comment